Pedoman Media Siber – Bumeta

Komitmen kami terhadap Integritas Digital “Di tengah masifnya penyebaran informasi di era digital, Kami memandang bahwa berita bukan sekadar kecepatan, melainkan tanggung jawab. Kami memahami bahwa sektor Ekonomi, Perbankan, hingga Kebijakan Publik yang kami ulas memiliki dampak langsung pada keputusan finansial dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bagi kami, Pedoman Pemberitaan Media Siber bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan janji moral untuk menghadirkan jurnalisme yang sehat dan berimbang.

Filosofi Redaksi dalam Verifikasi “Berbeda dengan tren media yang mengutamakan clickbait, Kami menerapkan standar kurasi yang ketat. Kami menyadari bahwa kesalahan data dalam ulasan bisnis atau bantuan sosial dapat berakibat fatal. Paragraf-paragraf di bawah ini merupakan landasan operasional tim redaksi kami untuk memastikan setiap kata yang Anda baca telah melalui proses verifikasi yang berlapis, menjaga kemurnian fakta di atas kepentingan opini.”

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana matahari (internet) dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian dari prinsip di atas dimungkinkan, dengan syarat: a. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak; b. Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; c. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; d. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam tautan (link).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Media siber wajib menyediakaan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah pemalsuan wajah, kehormatan, masa depan anak, atau berdasarkan keputusan Dewan Pers.

6. Iklan dan Konten Berbayar

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan (konten berbayar).
  • Setiap berita/artikel yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advetorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa itu adalah iklan.

Pengesahan Pedoman

Pedoman ini disusun dan dirumuskan sebagai standar operasional pemberitaan bagi seluruh insan pers di bawah bendera Kami. Dokumen ini merujuk sepenuhnya pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang secara resmi ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.

Kami di Kami berkomitmen untuk menjalankan aktivitas jurnalistik yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik Indonesia.

Penerapan Pedoman dalam Etos Kerja Kami “Penandatanganan Pedoman ini oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012 menjadi tonggak sejarah bagi pers siber Indonesia. Di Kami, kami membawa semangat tersebut ke dalam ruang redaksi setiap hari. Kami tidak hanya mengikuti aturan yang tertulis, tetapi juga aktif melakukan evaluasi berkala terhadap setiap konten ekonomi dan kebijakan publik yang kami tayangkan, guna memastikan kepatuhan terhadap standar profesionalisme tertinggi.”Transparansi Bagi Pembaca “Kami mengundang Anda, pembaca setia Kami, untuk menjadi bagian dari pengawasan jurnalisme kami. Jika Anda menemukan konten yang dirasa menyimpang dari pedoman ini, saluran komunikasi kami selalu terbuka. Karena bagi kami, kredibilitas portal ini tidak hanya dibangun oleh redaksi, tetapi juga oleh kepercayaan dan masukan dari Anda.”